Sunday, December 9, 2018

BAYI TABUNG DAN IMPLEMENTASINYA DI MASYARAKAT

Oleh : Desak Ayu Putu Dyah Seftiani 
Tingkat 2B 
AKADEMI KEPERAWATAN KESDAM IX UDAYANA 

Memiliki bayi adalah anugrah bagi sepasang suami istri , bayi dinilai membawa rezeki untuk rumah tangga , dan memiliki bayi juga merupakan kebutuhan hidup yaitu berkembang biak. Selainkan memiliki bayi para istri pasti mendambakan melahirkan anaknya sendiri dari rahimnya. Namun banyak juga sepasang suami istri yang sulit untuk memiliki bayi karena beberapa keluhan reproduksi dari masing-masing suami istri tersebut seperti kelainan pada masing-masing suami isteri, seperti radang pada selaput lendir rahim, sperma suami kurang baik, dan lain sebagainya. Kasus wanita yang tidak bisa mengandung karena beberapa kelainan medis tertentu akan sangat mengecewakan jika ia mendambakan buah hati. Tak jarang dari mereka mencoba banyak cara seperti dari melakukan pengobatan tradisional sampai pergi ke dukun-dukun ataupun orang pintar hanya untuk memiliki bayi. Pada dua dekade ini ilmu kedokteran berhasil menciptakan teknologi bayi tabung dalam istilah kedokteran disebut dengan fertifisasi in vitro. Bayi tabung merupakan hasil keberhasilan teknologi dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar teknologi farmasi. Bayi tabung tersebut merupakan sebuah keberhasilan dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar teknologi  farmasi, dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung yang dipersiapkan lebih dulu untuk itu. Setelah terjadi pembuahan, barulah ditempalkan ke dalam rahim wanita yangdipersiapkan sebelumnya. Dengan proses seperti ini akan menghasilkan bayi sebagaimana yang diperoleh dengan cara yang alami.
Namun cara ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat ada yang negative dan ada yang positif. Kebanyakan dari mereka yang kontra dengan bayi tabung ini dari kalangan yang sangat menganut kepercayaan agama dan budaya masyarakat yang belum bisa menerima program ini, karena pembuahan tersebut tidak terjadi di tuba falopi seorang istri melainkan di laboratorium.
Tidak semua orang dianjurkan untuk melakukan program bayi tabung. Jika wanita bisa mengandung dengan mengikuti program-program kehamilan yang konvesional , tentu saja wanita tersebut tidak boleh memilih prosedur bayi tabung. Untuk memilih program bayi tabung wanita ataupun prianya harus di diagnose menderita beberapa ganggan pada sistem reproduksi.
Bayi tabung ini memiliki tujuan untuk membantu mengatasi pasangan suami isteri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada masing-masing suami isteri, seperti radang padaselapullendir rahim, sperma suamikurang baik, dan lain sebagainya.Dengan program bayi tabung ini diharapkan akan mampu nmemberikan kebahagiaan bagipasangan suami isteri yang teiah hidup bertahun-tahun dalam ikatan perkawinan yang sah tanpa keturunan.
Ada seorang pasutri yang mendambakan kehadiran bayi dalam rumah tangganya namun sudah menikah lebih dari 5 tahun ia belum memiliki anak , sudah banyak cara ia melakukan seperti melakukan program kehamilan sampai pergi ke orang pintar yang dipercaya. Namun semua usahanya gagal, dan akhirnya mereka memutuskan untuk pergi berkonsultasi ke dokter kandungan , ternyata istri tersebut mengalami masalah di tuba falopinya yang mengakibatkan tidak eketifnya fertilisasi sperma dan ovarium. Akhirnya mereka memutuskan untuk menempuh jalan dengan cara bayi tabung. 
Jika ditelaah berdasarkan kode etik keperawatan, sebagai perawat hal yang kita harus lakukan adalah meyakinkan pasien dengan cara mengkomunikasikan dan mengedukasi tentang metode kehamilan bayi tabung ini kepada pasutri beserta keluarga pasien bagaimana cara kerja, faktor-faktor mempengaruhi keberahasilan, pantangan-pantangan, hambatan-hambatan yang dapat mempengaruhi proses tersebut serta biaya , tidak lupa juga kita harus mengkomunikasikan dengan tepat tentang efek samping ataupun hal yang tidak diinginkan seperti dikarenakan masih terdapat kemungkinan bahwa embrio yang telah dimasukkan ke dalam rahim calon ibu tersebut tidak menjadi janin calon buah hati nantinya. Jika hal itu terjadi, proses program bayi tabung tersebut harus diulang lagi dari awal. Pemelihan program bayi tabung ini pilihan pasutri yang ingin memiliki bayi yang sudah tidak bisa mengikuti berbagai program-program kehamilan, edukasi juga kepada pasutri dan keluarga untuk mengurangi pergi ke orang pintar, bukan untuk melarang namun lebih mengedukasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti diminta untuk meminum ramuan-ramuan yang belum jelas kandungannya atau metode-metode yang lain yang bisa saja lebih memperburuk kondisi.
Dilema di masyarakat tentang bayi tabung ini sangat banyak karena di sisi lain pembuahan bayi tabung dikaji dari agama mungkin banyak yang tidak membenarkan teknologi kesehatan ini ,dikarenakan bayi yang lahir bukan hasil dari penciptaan Tuhan namun dari manusia. Namun dari aspek hukum di Indonesia metode bayi tabung sudah diakui, sesuai prosedur dan lindungi menurut UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, serta undang-undang yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Buatan.
Kode etik yang digunakan dalam kasus ini merupakan kode etik otonomi untuk memutuskan sesuatu penggambilan tindakan terhadapnya . Seorang perawat tidak boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien. Namun moral dalam masyarakat hal ini masih dianggap tabu dan dipermasalahkan.
Saran kita juga sebagai perawat kita hendaknya cermat dan menimbang-nimbang berbagai kemungkinan yang akan terjadi dari berbagai aspek sebelum melakukan berbagai tindakan agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kesimpulan
Bayi tabung merupakan salah satu perkembangan teknologi di bidang kedokteran untuk mempermudah pasutri yang ingin memiliki buah hati namun tidak dapat melakukannya karena beberapa penyakit yang berhubungan dengan reproduksi dengan cara pembuahan di luar rahim, lalu setelah embrio berkembang akan disuntikkan ke dalam rahim wanita dengan syarat mereka haruslah suami istri yang sah. Penemuan ini tidak seenuhnya diterima di masyarakat karena melanggar hukum agama atau moral. Sebagai perawat saran kita haruslah mengedukasi , menginformasikan, dan mengkomunikasikan tentang metode-metode bayi tabung , serta mengedukasi pasutri yang tidak kunjung memiliki anak untuk tidak pergi ke orang-orang pintar yang tidak memiliki standar kesehatan yang terpercaya.  


DAFTAR PUSTAKA 



CNN Indonesia.Program Bayi Tabung CNN Indonesian https://www.youtube.com/watch?v=XiHASdJ1usM
Zubaidah,S.(1999,Oktober). Bayi Tabung, Status Ilukum dan Hubungan Nasabnya dalam Perspektif Ilukum.Terdapat pada laman (https://www.neliti.com/publications/42561/bayi-tabung-status-hukum-dan-hubungan-nasabnya-dalam-perspektif-hukum-islam)Diakses pada tanggal 7 Oktober 2018
Darwis, N.2016. Program Bayi Tabung dalam Perspektif Sosiologis,Hukum Islam dan HukumAdat.Terdapat pada laman (http://www.jurnal.saburai.ac.id/index.php/hkm/article/download/97/66):Jakarta Timur. Diakses pada tangga 7 Oktober 2018.  

No comments:

Post a Comment