Oleh : Desak Ayu Putu Dyah Seftiani
Tingkat 2B
AKADEMI KEPERAWATAN KESDAM IX UDAYANA
Memiliki bayi adalah anugrah bagi
sepasang suami istri , bayi dinilai membawa rezeki untuk rumah tangga , dan
memiliki bayi juga merupakan kebutuhan hidup yaitu berkembang biak. Selainkan
memiliki bayi para istri pasti mendambakan melahirkan anaknya sendiri dari
rahimnya. Namun banyak juga sepasang suami istri yang sulit untuk memiliki bayi
karena beberapa keluhan reproduksi dari masing-masing suami istri tersebut
seperti kelainan pada masing-masing suami isteri, seperti radang pada selaput lendir
rahim, sperma suami kurang baik, dan lain sebagainya. Kasus wanita yang tidak
bisa mengandung karena beberapa kelainan medis tertentu akan sangat
mengecewakan jika ia mendambakan buah hati. Tak jarang dari mereka mencoba
banyak cara seperti dari melakukan pengobatan tradisional sampai pergi ke
dukun-dukun ataupun orang pintar hanya untuk memiliki bayi. Pada dua dekade ini
ilmu kedokteran berhasil menciptakan teknologi bayi tabung dalam istilah
kedokteran disebut dengan fertifisasi in vitro. Bayi tabung merupakan hasil keberhasilan
teknologi dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar teknologi farmasi. Bayi
tabung tersebut merupakan sebuah keberhasilan dari kerjasama antara pakar
kedokteran dan pakar teknologi farmasi,
dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung yang
dipersiapkan lebih dulu untuk itu. Setelah terjadi pembuahan, barulah
ditempalkan ke dalam rahim wanita yangdipersiapkan sebelumnya. Dengan proses
seperti ini akan menghasilkan bayi sebagaimana yang diperoleh dengan cara yang
alami.
Namun cara ini mengundang berbagai
reaksi dari masyarakat ada yang negative dan ada yang positif. Kebanyakan dari
mereka yang kontra dengan bayi tabung ini dari kalangan yang sangat menganut
kepercayaan agama dan budaya masyarakat yang belum bisa menerima program ini,
karena pembuahan tersebut tidak terjadi di tuba falopi seorang istri melainkan
di laboratorium.
Tidak semua orang dianjurkan untuk
melakukan program bayi tabung. Jika wanita bisa mengandung dengan mengikuti
program-program kehamilan yang konvesional , tentu saja wanita tersebut tidak
boleh memilih prosedur bayi tabung. Untuk memilih program bayi tabung wanita
ataupun prianya harus di diagnose menderita beberapa ganggan pada sistem
reproduksi.
Bayi tabung ini memiliki tujuan
untuk membantu mengatasi pasangan suami isteri yang tidak mampu melahirkan keturunan
secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada masing-masing suami
isteri, seperti radang padaselapullendir rahim, sperma suamikurang baik, dan
lain sebagainya.Dengan program bayi tabung ini diharapkan akan mampu nmemberikan
kebahagiaan bagipasangan suami isteri yang teiah hidup bertahun-tahun dalam ikatan
perkawinan yang sah tanpa keturunan.
Ada seorang pasutri yang
mendambakan kehadiran bayi dalam rumah tangganya namun sudah menikah lebih dari
5 tahun ia belum memiliki anak , sudah banyak cara ia melakukan seperti
melakukan program kehamilan sampai pergi ke orang pintar yang dipercaya. Namun
semua usahanya gagal, dan akhirnya mereka memutuskan untuk pergi berkonsultasi
ke dokter kandungan , ternyata istri tersebut mengalami masalah di tuba
falopinya yang mengakibatkan tidak eketifnya fertilisasi sperma dan ovarium.
Akhirnya mereka memutuskan untuk menempuh jalan dengan cara bayi tabung.
Jika ditelaah berdasarkan kode etik keperawatan, sebagai perawat hal yang kita harus
lakukan adalah meyakinkan pasien dengan cara mengkomunikasikan dan mengedukasi
tentang metode kehamilan bayi tabung ini kepada pasutri beserta keluarga pasien
bagaimana cara kerja, faktor-faktor mempengaruhi keberahasilan, pantangan-pantangan,
hambatan-hambatan yang dapat mempengaruhi proses tersebut serta biaya , tidak
lupa juga kita harus mengkomunikasikan dengan tepat tentang efek samping
ataupun hal yang tidak diinginkan seperti dikarenakan masih terdapat
kemungkinan bahwa embrio yang telah dimasukkan ke dalam rahim calon ibu
tersebut tidak menjadi janin calon buah hati nantinya. Jika hal itu terjadi,
proses program bayi tabung tersebut harus diulang lagi dari awal. Pemelihan
program bayi tabung ini pilihan pasutri yang ingin memiliki bayi yang sudah
tidak bisa mengikuti berbagai program-program kehamilan, edukasi juga kepada
pasutri dan keluarga untuk mengurangi pergi ke orang pintar, bukan untuk
melarang namun lebih mengedukasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan seperti diminta untuk meminum ramuan-ramuan yang belum jelas
kandungannya atau metode-metode yang lain yang bisa saja lebih memperburuk
kondisi.
Dilema di masyarakat tentang bayi
tabung ini sangat banyak karena di sisi lain pembuahan bayi tabung dikaji dari
agama mungkin banyak yang tidak membenarkan teknologi kesehatan ini ,dikarenakan
bayi yang lahir bukan hasil dari penciptaan Tuhan namun dari manusia. Namun
dari aspek hukum di Indonesia metode bayi tabung sudah diakui, sesuai prosedur
dan lindungi menurut UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, serta undang-undang
yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Buatan.
Kode etik yang digunakan dalam
kasus ini merupakan kode etik otonomi
untuk memutuskan sesuatu penggambilan tindakan terhadapnya . Seorang perawat
tidak boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien. Namun moral
dalam masyarakat hal ini masih dianggap tabu dan dipermasalahkan.
Saran kita juga sebagai perawat
kita hendaknya cermat dan menimbang-nimbang berbagai kemungkinan yang akan
terjadi dari berbagai aspek sebelum melakukan berbagai tindakan agar tidak
merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kesimpulan
Bayi tabung merupakan salah satu perkembangan
teknologi di bidang kedokteran untuk mempermudah pasutri yang ingin memiliki
buah hati namun tidak dapat melakukannya karena beberapa penyakit yang
berhubungan dengan reproduksi dengan cara pembuahan di luar rahim, lalu setelah
embrio berkembang akan disuntikkan ke dalam rahim wanita dengan syarat mereka
haruslah suami istri yang sah. Penemuan ini tidak seenuhnya diterima di
masyarakat karena melanggar hukum agama atau moral. Sebagai perawat saran kita
haruslah mengedukasi , menginformasikan, dan mengkomunikasikan tentang
metode-metode bayi tabung , serta mengedukasi pasutri yang tidak kunjung
memiliki anak untuk tidak pergi ke orang-orang pintar yang tidak memiliki
standar kesehatan yang terpercaya.
DAFTAR PUSTAKA
CNN Indonesia.Program Bayi Tabung CNN Indonesian https://www.youtube.com/watch?v=XiHASdJ1usM
Zubaidah,S.(1999,Oktober). Bayi Tabung, Status Ilukum dan
Hubungan Nasabnya dalam Perspektif Ilukum.Terdapat pada laman (https://www.neliti.com/publications/42561/bayi-tabung-status-hukum-dan-hubungan-nasabnya-dalam-perspektif-hukum-islam)Diakses pada
tanggal 7 Oktober 2018
Darwis, N.2016. Program Bayi Tabung dalam Perspektif
Sosiologis,Hukum Islam dan HukumAdat.Terdapat pada laman (http://www.jurnal.saburai.ac.id/index.php/hkm/article/download/97/66):Jakarta
Timur. Diakses pada tangga 7 Oktober 2018.
No comments:
Post a Comment